pita deadline

pita deadline

Selasa, 04 November 2014

Alur Aplikasi Pelatihan Lanjut (“Subspesialis“) dari Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah, PERKI sesuai Perkonsil No.8 thn.2012

Berikut ini saya sampaikan salah satu keputusan rapat Komisi Subspesialis dengan para ketua dari 8 POKJA Perki yg berkaitan dengan Subspesialisasi Training. Nama Pokja sudah diedit kembali nomenklaturnya sesuai dengan subspesialisasi yang akan kita kembangkan, sebagai berikut:
  1. Kardiologi Intervensi (Interventional Cardiology)
  2. Kardiologi Intensif & Kegawatan Kardiovaskular (Acute and Intensive Cardiovas-cular Care)
  3. Kardiologi Nuklir & Pencitraan Kardiovaskular (Nuclear Cardiology & Cardiovascular Imaging)
  4. Ekokardiografi (Echocardiography)
  5. Aritmia (Arrhythmia)
  6. Vaskular (Vascular)
  7. Kardiologi Pediatrik & Penyakit Jantung Bawaan (Pediatric Cardiology &  Congenital Heart Disease)
  8. Kardiologi Prevensi & Rehabilitasi Kardiovaskular (Preventive Cardiology & Cardiovascular Rehabilitation)
Alur permohonan untuk mengikuti Advanced Training in Subspecialty Program, sebagai berikut:
  1. Kandidat (SpJP yang sudah 2 tahun be­kerja di RS), mengajukan lamaran yang ditujukan kepada Ketua Pokja Perki, dengan disertai rekomendasi dari tempat bekerja (RS setempat), kemudian aplikasi ini akan dibahas oleh peer group.
  2. Setelah disetujui oleh peer group, akan diberikan arahan dan tempat pelatihan (RS pendidikan atau non pendidikan), dan Pokja akan memberikan rekomendasi untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut.
  3. Dengan rekomendasi dari Pokja Perki, kandidat membuat lamaran yang ditujukan ke Direktur RS Pendidikan/non pendidikan yang telah disepakati dengan memberikan CC kepada Ketua Kolegium PERKI cq Komisi Subspesialis (att: Dr.Manoefris Kasim, SpJP).
  4. Setelah selesai mengikuti program pela­tihan minimal 2 semester (sesuai perkonsil 8 thn 2012), pihak RS Pendidikan/non pendidikan, mengeluarkan surat keterangan yang memuat tentang jenis pelatihan, lama pelatihan, dan jumlah exposure pasien untuk masing-masing jenis penyakit/prosedur yang telah dilakukan (log book); kemudian surat keterangan ini ditandatangani oleh direktur RS, Ketua Departemen Kardiologi, dan course director pelatihan.
  5. Berkas ini oleh kandidat (trainee), dikirimkan ke Komisi Subspesialis Kolegium PERKI untuk diproses lebih lanjut dengan keluaran SERTIFIKAT KOMPETENSI TAMBAHAN / Subspecialty / SUBSPESIALIS.
  6. End.
Koordinator Komisi Subspesialis
Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
PERKI,

Dr. Manoefris Kasim, SpJP(K), SpKN, FIHA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar