pita deadline

pita deadline

Selasa, 28 Oktober 2014

SEJARAH DEPARTEMEN KARDIOLOGI DAN KEDOKTERAN VASKULAR FK UI, JAKARTA (3/habis)

(untuk baca artikel bagian awalnya, klik disini)

Pada tahun 1974 munculah sejarah kemanusiaan Dewi Sartika, gadis cilik berusia 9 tahun anak seorang karyawan PJKA Moch.Djukri yang memerlukan pacu jantung. Para dokter jantung jantungpun berkiprah untuk menolong gadis cilik tersebut. Untuk mengabadikan namanya pada tanggal 4 Oktober 1974 didirikan Yayasan Jantung Dewi Sartika dengan para pendiri dr.Sukaman, dr.Loethfi Oesman, dr.Lily I.Rilantono, dr.Boerman dan dr.Dede Kusmana. Yayasan ini banyak membantu kegiatan dan sarana pelayanan penyakit jantung disamping membantu upaya peningkatan kemampuan para ahli jantung. Untuk melanjutkan pengabdiannya secara nasional dan internasional pada tahun 1981 namanya dirubah menjadi yayasan jantung Indonesia. Perkembangan Ilmu Kedokteran bidang Kardiologi di FKUI/RSCM, siapapun tidak ada yang bisa menentang takdir dan keberadaannya. Para senior (pejuang) secara defakto telah mendidik, meneliti dan mengadakan pelayanan kepada masyarakat serta telah menghasilkan kardiolog-kardiolog baru. Penguatan dengan SK baik di tingkat Fakultas, Rumah Sakit maupun di Tingkat Menteri terus berjalan walaupun banyak pro kontranya. Namun Tuhan berkehendak lain, setelah rapat Pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang dihadiri oleh Rektor Universitas Indonesia tanggal 13 Juli 1976, pada tanggal 19 Juli 1976 Dekan FKUI Prof.dr. H. Djamaloeddin mengeluarkan SK nomor 1353/II/A/FK/’76. tentang perubahan status Pusat Kardiologi FKUI/RSCM menjadi Bagian Kardiologi FKUI/RSCM yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian. Perubahan Status Pusat Kardiologi FKUI/RSCM menjadi Bagian Kardiologi FKUI/RSCM dikuatkan dengan Surat Keputusan Rektor UI Prof. Dr. Mahar Mardjono nomor 064/SK/R/UI/’76 tanggal 10 Nopember 1976 Dengan Keputusan Rektor tersebut, maka tanggal 10 Nopember 1976 ditetapkan sebagai hari kelahiran BAGIAN KARDIOLOGI. Selanjutnya pada tanggal 9 Pebruari 1977, Dekan FKUI dan Direktur RSCM mengeluarkan SK nomor 188/II/A/FK/1977 dan nomor 588/SK/TU/1977, menunjuk dr. Sukaman sebagai Pejabat Sementara Bagian Kardiologi FKUI/RSCM. Kemudian menyusul SK bersama Dekan FKUI dan Direktur RSCM tanggal 16 Juni 1977 nomor 945/II/A/FK/1977 dan nomor 1878/SK/TU/1977 tentang pengangkatan dr. Sukaman sebagai Kepala Bagian Kardiologi FKUI/RSCM. Pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 134/Men.Kes/SK/IV/78 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum, Unit Penyakit Jantung dan Sub Spesialisasinya menjadi Unit Pelaksana Fungsional di Rumah Sakit Dr.Cipto Mangunkusumo sebagai RS Kelas A yang ditandatangani Menkes dr. Suwardjono Surjaningrat. Sebagai Kepala Bagian Kardiologi FKUI/RSCM yang pertama dr. Sukaman S, membentuk susunan Koordinator, yaitu : Koordinator Pendidikan dr.Asikin Hanafiah, Koordinator Penelitian dr. Tagor Gumanti Muda Siregar, Koordinator Pelayanan dr.Achmad Loethfi Oesman dan Kordinator Administrasi Keuangan dr.Lily I.Rilantono.
Walaupun Bagian Kardiologi FKUI/RSCM telah terbentuk, namun pihak-pihak yang tidak ingin adanya Bagian Kardiologi FKUI/RSCM berkembang, makin gencarnya untuk mempersempit ruang gerak pengembangan Bagian Kardiologi FKUI/RSCM.
Bahkan dr.Sukaman setelah mengadakan pertemuan dengan 18 orang Ahli Penyakit jantung di Bagian Kardiologi FKUI/RSCM pada suratnya tanggal 8 Nopember 1978 nomor 0476/BK/SK.D/78 memprotes Direktur RSCM (saat itu Prof.Dr.Rukmono) karena tidak mengikut sertakan Bagian Kardiologi FKUI/RSCM dalam mewujudkan pelaksanaan SK menteri no.134/Men.Kes/SK/V/78. Disusul dengan Pengemmbalian dr.Burman ke Depkes pada surat Direktur no.011/RHS/TU/1978 tanggal 28 Desember 1978 karena protes-protesnya yang bersangkutan dalam pengembangan Cardiac Emergency.
Dalam rangka koordinasi pelayanan kardiologi di lingkungan RSCM yang sesuai dengan SK 134 Tahun 1978 diatas, dikeluarkan SK.Menkes nomor 41/Men.Kes/SK/II Tahun 1978 untuk pembentukan Instalasi Perawatan jantung dilingkungan RSCM. Selanjutnya untuk mendukung SK 134 tersebut, dikeluarkannya Instruksi Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor 797/Yan.Kes/PPL/1982 tanggal 9 Juni 1982 tentang pembentukan Unit penyakit Jantung dan Paru di Rumah Sakit Umum kelas A dan kelas B. Dan direspon oleh Dekan FKUI dalam suratnya ke Rektor UI dan CMS tanggal 9 Nopember 1982 nomor 2569/XIV.B/FK/1982 yang memberitahukan bahwa secara kenyataan(de facto) di FKUI ada Unit kerja Bagian Pulmonologi, bagian Kardiologi dan mengajukan untuk dimasukan dalam Jurusan Ilmu Kedokteran Medik (Laboratorium Pulmonologi dan Laboratorium Kardiologi) dan Ilmu Kedokteran Bedah (Laboratorium Ilmu bedah Syaraf).
Terlihat juga upaya Dekan FKUI Prof.R.Gandasoebrata dan Direktur RSCM Prof.Dr.Rukmono dalam Instruksi bersamanya nomor 01/Tahun 1978, tanggal 13 Oktober 1978 yang mencoba untuk mengintegrasikan semua pelayanan kesehatan kardiologi oleh Bagian Kardiologi FKUI/RSCM dan Sub-Bagian Kardiologi Penyakit dalam.
Rupanya hikmah dari persetruan / ketidak nyamanan untuk mengembangkan Kardiologi di FKUI/RSCM terpikir oleh individu-individu yang ingin mengembangkan Kardiologi yang tidak hanya di lingkungan kecil RSCM saja tetapi di Indonesia seperti halnya upaya dr. Sukaman sebagai leader di Bagian Kardiologi FKUI/RSCM untuk membangun sarana dan prasarana Pusat Jantung Nasional (Cardiac Center). Mungkin ini suatu jalan dari Tuhan, pembentukan Rumah Sakit Jantung di respon oleh Ibu Negara Tien Suharto.
Mulailah pembangunan fisik dengan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Rumah Sakit Jantung (Cardiac Center)-Harapan Kita . Pendidikan untuk SDM, baik medik mulai paramedic mulai diadakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Penerimaan pegawai dimulai melalui Depkes RI. Untuk kelancaran Pendidikan dan Latihan Calon Tenaga medis dikeluarkannya Surat Keputusan Menkes nomor 1455/Yan.Kes/PPL/1984 tanggal 17 Desenber 1984 dimana Sdr. Herman staf adm Bagian Kardiologi FKUI/RSCM pada sebagai anggota Staf Sekretariat (Wakil dari RSCM). Pembangunan fisik telah selesai, namun untuk memulai operasionalnya perlu semua komponen kardiologi mendukung, sedangkan pada saat transisi masih ada 2 tempat di RSCM dan RS.Jantung (Cardiac Center). Pendidikan PPDS masih terpusat di RSCM karena saat itu Prof.Asikin Hanafiah masih mempertimbangkan kelancaran pendidikan. Tentunya untuk berjalannya Rumah Sakit Jantung ini, pihak Yayasan Harapan Kita (Ibu Tien Suharto) dan yang berkepentingan dalam pembangunan Rumah Sakit Jantung menginginkan semua aktivitas kardiologi di RSCM dipindahkan ke RSJHK sehingga untuk memulai operasionalnya berjalan lancar, berarti memerlukan bantuan Institusional dari FKUI. Dengan Surat Keputusan Dekan Fakuiltas Kedokteran Universitas Indonesia nomor 2908/II.A/FK/1985 tanggal 1 Agustus 1985 resmilah pemindahan lokasi dan kegiatan Bagian kardiologi Fakultas Kedokteran universitas Indonesia dari Rumah Sakit Dr. Cipto mangunkusumo ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.

(KOLEGIUM PP PERKI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar