* 1970 Pemasangan
pacu jantung temporer, di RSCM
* 1974 Pacu
jantung permanen anak pertama di RSCM
Pemakaian anticoagulan pada infark
akut
* 1974 Tes
jantung dengan ergocycle, di RSCM
* 1976 Pemeriksaan
arteriografi koroner di RSCM
* 1976 Tes
jantung dengan treadmil, di RSCM
* 1977 Pemeriksaan
elektrofisiologi di RSCM
Pemeriksaaan Ekhokardiografi di RSCM
* 1980 Holter
monitoring
Program rehabilitasi jantung di RSCM
* 1981 Pembedahan
pintas koroner
* 1985 National
Cardiac Center/RSJHK
* 1986 Pemakaian
trombolise pada IMA
* 1987 PTCA
di RSJHK
Balon pulmonal valvuloplasty di RSJHK
* 1988 BMP
di RSJHK
* 1992 Ablasi
di RSJHK
Dokter
Gan Tjong Bing yang baru kembali dari luar negeri memaparkan perkembangan
ilmu penyakit dalam sebagai berikut : Perkembangan Departemen Kardiologi dan
Kedokteran Vaskular FKUI tidak dapat dipisahkan dari Ilmu Penyakit Jantung dan
Pembuluh Darah di Indonesia yang mulai berkembang pada tahun lima puluhan.
Pada
masa itu tokoh yang merintis ilmu penyakit jantung dan pembuluh darah untuk
orang dewasa adalah dr. Gan Tjong Bing, dr. Soehardo Kertohusodo dan kemudian
dr.Lie Khioeng Foei.
Perhatian
yang terarah terhadap ilmu ini digalakan dengan berdirinya Perkumpulan Ahli
Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Perkumpulan Kardiologi Indonesia (PerKI)
pada tanggal 16 Nopember 1957. Keduanya disyahkan sebagai Cabang Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) pada tanggal 28 Nopember 1957 di Rumah Sakit St.Carolus,
Jakarta. Sebelum itu Sub-Bagian Kardiologi pada Bagian Penyakit Dalam sudah dimulai
pada tahun 1957 dengan Kepala dr. Gan Tjong Bing.
Sebagai
Ketua PERKI (yang pertama), dr. Gan Tjong Bing juga menjabat sebagai Sekretaris
PAPDI. Pada sambutan berdirinya PERKI antara lain dikemukakan beliau bahwa “lapangan
kardiologi sebegitu luasnya, hingga bagi para Internis Umum tak mungkin lagi
dapat tetap mengikuti dan menguasai kemajuan-kemajuan dalam lapangan ini”.
Kegiatan
perkembangan Ilmu Kardiologi secara terpadu bermula di Rumah Sakit Dokter Cipto
Mangunkusumo (RSCM) dengan kegiatan Poliklinik jantung di kamar 17, dimana
berbagai unsure dari berbagai Bagian mengadakan pelayanan dan diskusi-diskusi
teratur. Selain nama-nama yang disebut terdahulu antara lain juga dr. Sukaman
S. dan dr. Endot M Achya turut dalam perintisan ilmu kardiovaskular ini.
Kateterisasi
jantung pertama kali dilakukan pada akhir tahun 1950-an di Rumah Sakit Yang
Seng Ie (sekarang RS.Husada) oleh dokter-dokter dari RSCM, yaitu : dr. Kwee
Tien Boh, dr. I.S.F Ranti dan dr. Gan Tjong Bing. Sedangkan dr. Sukaman adalah
Staf yang pertama kali mendapat pendidikan di luar Negeri dibidang
kardiovaskular di Amerika Serikat dengan Prof Paul D White yang juga sebagai
pioneer kardiologi di Amerika Serikat (1960). Pemeriksaan invasive ini mulai dilaksanakan
pula di rumah sakit Gatot Subroto dengan Tim yang sama. Pada awal tahun 1960-an
bedah jantung tertutup pertama untuk stenosis mitralis dilakukan oleh dr.
Pouw.dkk. Selanjutnya setelah itu pembedaahan untuk PDA lebih sering dilakukan.
Sub-bagian
Kardiologi pada awal 60-an telah menjadi salah satu sub-bagian yang berkembang
pesat di lingkungan Bagian Penyakit Dalam dengan kegiatan Poli Jantung di kamar
17. Kateterisasi jantung kanan di RSCM dimulai tahun 1960 oleh dr. Gan Tjong
Bing, dr. I.S.F.Ranti, dr. Asikin Hanafiah dan dr. Kwee Tien Boh di Kamar
Rontgen Bagian Ilmu Kesehatan Anak. Di Bagian Penyakit Dalam pemeriksaan ini
dimulai oleh dr. Tagor G.M.Siregar dan dr.Makes setelah kateterisasi dipindah
ke bagian Radiologi RSCM pada tahun 1964.
Bedah
jantung terbuka dengan hipotermia dilakukan pertama kali pada tahun 1963.
Sementara itu sub-bagian Kardiologi di Bagian Kesehatan Anak sudah dipelopori
oleh Prof. Yo Kian Tjay, dr. I.S.F.Ranti dan pada tahun 1961-1962 dr.Asikin
Hanafiah dikirim ke London untuk memperdalam kardiologi, sedangkan dari Bagian
Penyakit dalam dr. Tagor G.M.Siregar dan dr. Loethfi Oesman dikirim ke Mc Gill
University, Canada pada tahun 1966-1967.
Untuk
mewujudkaan pelembagaan khusus dibentuk suatu THORACIC CENTER untuk menanggulangi
permasalahan jantung dn paru. Termasuk didalam Thoracic Center ini unsure-unsur
antara lain dari Bagian Bedah, Bagian Ilmu Kesehatan Anak, bagian Ilmu Penyakit
Dalam, Bagian Anestesi, Bagian Radiologi dan Bagian Patologi. Ternyata
pemusatan kegiatan dari berbagai disiplin ilmu tidak mencapai hasil sebagaimana
diharapkan, karena tenaga-tenaganya masih terikat dalam disiplin Bagian masing-masing,
hal mana tidak dimungkinkan pengembangan kegiatan Throracic Center tersebut.
Dengan
makin meningkatnya tuntutan dari masyarakat dan pesatnya perkembangan ilmu
kardiovaskular, dirasakan perlunya tenaga-tenaga yang secara penuh dapat
mengembangkan minat dan keahliannya didalam bidang tersebut, dirasa perlu suatu
pelembagaan yang khusus yang menangani kardiovaskular. Timbulah gagasan
terbentuknya suatu LEMBAGA KARDIOLOGI NASIONAL (disingkat LAKARNAS) pada
tanggal 17 Agustus 1965 dengan Konsep Surat Keputusan 3 Menteri yaitu Menteri
Kesehatan, Menteri Riset Nasional dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.
Ide pendiriannya berasal dari dr.
Djaka Sutadiwiria yang maksud dan tujuannya adalah “menghimpun dan
mengarahkan segala tenaga dan alat-alat untuk memberantas penyakit jantung
dan pembuluh darah dalam arti yang seluas-luasnya” Anggota Dewan Pengurus
yang pertama adalah Kolonel CDM. dr. Djaka Sutadiwirya (Ketua, selaku wakil
Departemen Kesehatan), dr. Soehardi Hardjolukito (Wakil Ketua selaku
Departemen Urusan Research) dan Prof. dr. Djamaludin (Sekretaris/Bendahara,
selaku Wakil Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan). Sedangkan
para Anggota : Ny. Sumarno (Selaku Ketua yayasan Kardiologi Indonesia), dr.
Irawan S. Santoso (Selaku Direktur lembaga), Prof. dr. Syahrial Rasad,
Prof.dr. M Soekarjo dan Prof.dr D.Biran. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Republik
Indonesia dan secara fisik berada di Rumah Sakit Dokter Cipto Mangunkusumo.Namun
walaupun Lakarnas sudah bekerja Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
tersebut tidak sempat diresmikan sehubungan dengan meletusnya G.30.S./PKI pada
tahun 1965.
Pada tahun 1966 dengan persetujuan Kabag. Bedah,
Kabag. Ilmu Penyakit Dalam, dan Kabag. Ilmu Kesehatan Anak pewujudan pendirian Lembaga
Kardiologi Nasional ini diteruskan oleh Direktur Rumah Sakit Dr. Cipto
Ma-ngunkusumo (Kolonel CDM. dr. Djaka Sutadiwiria). Pada waktu itu
semua tenaga yang berkecimpung dibidang Ilmu Kardiologi ditugaskan oleh
Direktur untuk bekerja di Lakarnas, dan semua kegiatan Kardiologi baik itu pelayanan,
penelitian, kuliah, demonstrasi serta ujian mahasiswa dilaksanakan oleh
dokter-dokter Lakarnas. Bagian Ilmu Kesehatan Anak, Bagian Ilmu Penyakit Dalam,
Bagian Bedah yang menginginkan pendidikan asistennya didalam Bidang kardiologi
mengirim asistennya untuk mengadakan stase beberapa bulan di Lakarnas.
Pada tanggal 12 Agustus 1967, dengan Surat
Keputusan nomor 1202/Peg., Direktur RSCM menetapkan dr. Sukaman, dr. Lutfi
Usman dan dr. Tagor G.M.Siregar diserahkan/ diperbantukan penuh di Lakarnas,
walaupun saat itu secara administrative masih di Bagian Ilmu Penyakit Dalam
RSCM.
Dengan adanya Lakarnas pada tahun 1967, pendidikan
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah langsung dari dokter umum di
FKUI/RSCM dimulai. Pendidikan Kardiologi pada saat itu mencakup 6 bulan
masing-masing di Bagian Ilmu Kesehatan Anak dan Bagian Ilmu Penyakit Dalam, sedangkan
untuk stase modul penyakit jantung untuk asisten kesehatan anak dan penyakit
dalam, juga dilakukan di Lakarnas, demikian pula pendidikan kardiologi untuk
mahasiswa kedokteran FKUI.
Sebelum tahun 1962 bedah jantung terbuka dengan
mesin dimulai oleh dr.Eri Sudewo dan dr.Iwan Santoso dengan Tim dari Swedia dan
kemudian pada tahun 1968 bedah jantung terbuka dilakukan kembali dengan bantuan
Prof. Sakakibara dari Jepang.
Karena Lembaga Kardiologi Nasional secara
operasional hanya bergerak diluar RSCM, maka pada tanggal 12 Juli 1972,
Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Prof.dr Dradjat D Prawiranegara mengeluarkan
Surat Keputusan no. 862/P.Kes/D/72 tentang pembentukan Bagian Kardiologi RSCM
(sebagai fungsional dari RS Dr. Cipto Mangunkusumo) dengan tujuan “untuk lebih
menertibkan prosedur kerja serta meningkatkan effisiensi penggunaan fasilitas
serta peralatan kardiologi yang ada didalam RSCM, demi untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat”. Sedangkan Direktur RSCM Prof. Dr. O. Odang
diangkat sebagai Kepala Bagiannya.
Pada tanggal 29 Juli 1972, Surat Keputusan Dirjen
Kes nomor 862 tersebut dilampirkan tugas dan tanggung jawab yang
ditandatangani dr. R.Brotoseno Pjs Sekretaris jenderal Depkes, Prof.Dr. R.O.Odang
Direktur RSCM dan Prof.Dr.Mahar Mardjono Dekan FKUI yang isinya sebagai
berikut :
- Dalam Pelaksanaan Surat-surat keputusan Direktur Jenderal pembinaan Kesehatan nomor 862/P.Kes/D/72, tertanggal 12 Juli 1972, dianggap perlu untuk membuat beberapa perincian tugas dan hubungan kerja Bagian Kardiologi RSCM dengan bagian-bagian lain yang ada dalam RSCM/FKUI.
- Bagian Kardiologi RSCM dibentuk dengan tujuan untuk lebih menertibkan prosedur kerja serta meningkatkan efisiensi penggunaan fasilitas serta peralatan kardiologi yang ada didalam RSCM, demi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Fasilitas dan peralatan Kardiologi adalah milik RSCM/FKUI yang dalam penggunaannya sehari-hari dikoordinir oleh bagian Kardiologi RSCM.
- Sub-divisi Kardiologi yang terdapat di dalam Bagian-bagian RSCM/FKUI, dapat diteruskan dengan mengutamakan fungsinya dibidang pendidikan dan penelitian.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibidang pendidikan dan penelitian sub-divisi Bagian-bagian yang bersangkutan, dapat menggunakan fasilitas-fasilitas dan peralatan Kardiologi yang ada dengan bekerjasama, dan dibawah koordinasi bagian Kardiologi RSCM.
- Personalia Bagian kardioogi RSCM terdiri dari personalia yang telah ada ditambah dengan wakil-wakil dari bagian Ilmu Penyakit Dalam, Bagian Ilmu kesehatan Anak dan bagian Bedah RSCM/FKUI. Wakil ini ditunjuk oleh Kepala bagian yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala bagian kardiologi.
- Anggaran bagian kardiologi RSCM dimasukan dalam anggaran RSCM.
- Struktur organisasi dan penunjukan staf pelaksana diserahkan pelaksanaannya kepada Kepala Bagian Kardiologi RSCM dengan berkonsultasi dengan Direktur RSCM dan dekan FKUI.
- Hal-hal yang belum tercantum/diatur dalam lampiran ini diselesaikan bersama oleh Kepala bagian Kardiologi RS-CM, Direktur RSCM dan Dekan FKUI.
Pembentukan Bagian Kardiologi ini juga ditentang
oleh dr. A Halim (Inspektur Jenderal RSCM) dan dari Bagian Ilmu Penyakit Dalam
RSCM/FKUI yang tidak dapat menerima rencana pembentukan tersebut sehingga
peresmian Bagian Kardiologi RSCM yang direncanakan tanggal 15 Juli 1972
ditangguhkan.
Namun sebagai Follow-up SK Dirjen Pembinaan
Kesehatan tersebut pada tanggal 14 Agustus 1972 diadakan pertemuan antara Dekan
FKUI dan Direktur RSCM dengan menghasilkan susunan personalia sebagai berikut :
Ketua Klinik dr. Lie Kioeng Foei, Ketua Poliklinik dr. Sukaman, Koordinator
Administrasi dan Organisasi dr. Tagor G.M.Siregar, Koordinator Pendidikan dr.
Loethfi Oesman, Kepala Subagian Penelitian/Research dr. I.S.F. Ranti dan Kepala
laboratorium Kardiopulmoner dr. Asikin Hanafiah.
Untuk penyelesaian dan implementasi lampiran SK
Dirjen tersebut, pada tanggal 11 September 1972 dibuat suatu consensus
mengenai Bagian Kardiologi RSCM di Ruang Senat FKUI. Hadir pada pertemuan
tersebut Dekan FKUI Prof.Dr.mahar Mardjono, Direktur RSCM Prof.Dr.Odang, dr. A
Halim Irjen RSCM, unsur bagian Ilmu Penyakit Dalam, bagian ilmu Kesehatan
Anak, bagian Bedah dan para kardiolog.
Garis besar konsensus tersebut, adalah :
* Bagian
Kardiologi RSCM sesuai dengan SK Dirjen Pembinaan Kesehatan no. 862/P.Kes/D/72,
dibentuk untuk lebih menertibkan prosedur kerja untuk meningkatkan efisiensi
penggunaan fasilitas- fasilitas yang ada demi kepentingan penderita jantung.
* Fasilitas
yang merupakan sarana Bagian Kardiologi terdiri dari fasilitas ex Lembaga
Kardiologi Nasional digedung bekas Eyckman bagian depan, Pav V, dua kamar di
Pav Tjendrawasih, Unit Kateterisasi dan ICCU.
Personal Inti bagian Kardiologi RSCM terdiri dari:
Personal Inti bagian Kardiologi RSCM terdiri dari:
dr. Lie kioeng Foei - Chief de Clinique
dr. Sukaman - Chief de Policlinique
dr. I.S.F. Ranti - Kepala Penelitian, Percobaan dan Laboratorium Kardiopulmonal.
dr. Tagor G.M.Siregar - Koordinator urusan non medik
dr. Lethfi Oesman - Kepala Pendidikan Post Graduate
dr. Asikin Hanafiah - Berfungsi sebagai penanggungjawab penderita golongan anak dan membantu Chief de Clinique dan Policlinique untuk golongan ini
dr. I. Santoso dan dr. Surarso
- Bersama-sama mengepalai Bedah Jantung
dr. Sukaman - Chief de Policlinique
dr. I.S.F. Ranti - Kepala Penelitian, Percobaan dan Laboratorium Kardiopulmonal.
dr. Tagor G.M.Siregar - Koordinator urusan non medik
dr. Lethfi Oesman - Kepala Pendidikan Post Graduate
dr. Asikin Hanafiah - Berfungsi sebagai penanggungjawab penderita golongan anak dan membantu Chief de Clinique dan Policlinique untuk golongan ini
dr. I. Santoso dan dr. Surarso
- Bersama-sama mengepalai Bedah Jantung
* Prosedur kerja :
Poliklinik: Poliklinik para penderita
penyakit jantung, hanya dilakukan dipoliklinik Bagian Kardiologi.
Bagian Ilmu Penyakit dalam dan bagian ilmu Kesehatan Anak melalui
poliklinik kardiologi dapat ikut memfollow-up para penderita penyakit jantung
yang pernah dirawat di bagian-bagian tersebut.
* Perawatan
Penderita :
- Para penderita yang perlu dirawat di fasilitas Bagian Kardiologi dapat disalurkan ke fasilitas perawatan Bagian Penyakit Dalam/Bagian ilmu Kesehatan Anak, bila fasilitas tidak mengijinkan dan tanggung jawab pengobatan berada pada bagian-bagian tersebut.
- Para penyakit jantung yang dirawat melalui poliklinik bagian Penyakit Dalam/Bagian Ilmu Kesehatan Anak dirawat di fasilitas perawatan Divisi Kardiologi Bagian yang bersangkutan/dapat disalurkan ke Bagian kardiologi, bila fasilitas tidak mencukupi. Untuk penelitian lebih lanjut para penderita tersebut dapat dipindahkan ke Bagian kardiologi.
- Para penderita di Sub Divisi kardiologi Bagian tertentu dapat meminta konsult ke Bagian kardiologi yang disalurkan ke poliklinik Kardiologi.
- Pendidikan kedokteran mahasiswa kedokteran FKUI, asisten ahli Penyakit Dalam, asisten ahli Ilmu Kesehatan Anak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bagian Penyakit Dalam/bagian Ilmu Kesehatan Anak. Bila bantuan untuk pendidikan tersebut dalam bidang kardio-logi diperlukan, maka Bagian Kardiologi RSCM akan memberikan bantuan sepenuhnya.
- Stase asisten-asisten ahli Ilmu Penyakit Dalam/Ilmu Kesehatan Anak, dapat diterima untuk bekerja di Bagian Kardiologi selama diperlukan.
- Pendidikan Ahli Penyakit Jantung akan dilaksanakan di bagian Kardiologi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perkumpulan Kardiologi Indonesia. Para dokter di Bagian Penyakit dalam yang selama ini mengikuti pendidikan untuk menjadi seorang ahli penyakit jantung, akan segera dinilai oleh Perkumpulan kardiologi Indonesia.
* Lain-lain :
- Sub-Divisi kardiologi di Bagian ilmu Penyakit Dalam dan Ilmu kesehatan Anak sepenuhnya dibina oleh bagian yang bersangkutan
- Segala fasilitas bagian kardiologi sebagai milik RSCM/FKUI dapat dipergunakan pula oleh Bagian-bagian di RSCM/FKUI dan bagian kardiologi sebagai koordinatornya.
- Asisten-asisten Bagian Ilmu Penyakit dalam/Ilmu Kesehatan Anak yang ingin mendapat pendidikan ahli penyakit jantung dapat diterima di Bagian kardiologi. Asisten tersebut secara fungsional dilepaskan sepenuhnya dari bagian asalnya dan setelah selesai pendidikan akan dikembalikan ke Bagian yang bersangkutan.
Konsensus ini
diumumkan pada tanggal 14 September 1972 ditandatangani Dekan FKUI dan
Direktur RSCM. Selanjutnya dari consensus tersebut. Pada tanggal 26 September
1972, Dekan FKUI saat itu Prof.Dr. Rukmono dan Direktur RSCM Prof. Dr. O. Odang
mengeluarkan Surat Keputusan bersama untuk masing-masing yang isinya memberhentikan
kedudukannya di Lakarnas menjadi tim inti di Bagian Kardiologi RSCM.
(BERSAMBUNG)
(untuk baca artikel sambunganya, klik disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar