pita deadline

pita deadline

Senin, 27 Oktober 2014

SEJARAH KARDIOLOGI (II)

(Untuk baca artikel bagian awalnya, klik disini)


* 1970 Pemasangan pacu jantung tempo­rer, di RSCM
* 1974 Pacu jantung permanen anak pertama di RSCM
           Pemakaian anticoagulan pada infark akut
* 1974 Tes jantung dengan ergocycle, di RSCM
* 1976 Pemeriksaan arteriografi koroner di RSCM
* 1976 Tes jantung dengan treadmil, di RSCM
* 1977 Pemeriksaan elektrofisiologi di RSCM
           Pemeriksaaan Ekhokardiografi di RSCM
* 1980 Holter monitoring
           Program rehabilitasi jantung di RSCM
* 1981 Pembedahan pintas koroner
* 1985 National Cardiac Center/RSJHK
* 1986 Pemakaian trombolise pada IMA
* 1987 PTCA di RSJHK
           Balon pulmonal valvuloplasty di RSJHK
* 1988 BMP di RSJHK
* 1992 Ablasi di RSJHK

Dokter Gan Tjong Bing yang baru kem­bali dari luar negeri memaparkan perkem­bangan ilmu penyakit dalam sebagai beri­kut : Perkembangan Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular FKUI tidak dapat dipisahkan dari Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah di Indonesia yang mulai berkembang pada tahun lima puluhan.
Pada masa itu tokoh yang merintis ilmu penyakit jantung dan pembuluh darah untuk orang dewasa adalah dr. Gan Tjong Bing, dr. Soehardo Kertohusodo dan kemudian dr.Lie Khioeng Foei.
Perhatian yang terarah terhadap ilmu ini digalakan dengan berdirinya Perkum­pulan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Perkumpulan Kardiologi Indonesia (PerKI) pada tanggal 16 Nopember 1957. Keduanya disyahkan sebagai Cabang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada tanggal 28 Nopember 1957 di Rumah Sakit St.Carolus, Jakarta. Sebelum itu Sub-Bagian Kardiologi pada Bagian Penyakit Dalam sudah di­mulai pada tahun 1957 dengan Kepala dr. Gan Tjong Bing.
Sebagai Ketua PERKI (yang pertama), dr. Gan Tjong Bing juga menjabat sebagai Sekretaris PAPDI. Pada sambutan berdiri­nya PERKI antara lain dikemukakan beliau bahwa “lapangan kardiologi sebegitu luasnya, hingga bagi para Internis Umum tak mungkin lagi dapat tetap mengikuti dan menguasai kemajuan-kemajuan dalam lapangan ini”.
Kegiatan perkembangan Ilmu Kardiologi secara terpadu bermula di Rumah Sakit Dokter Cipto Mangunkusumo (RSCM) de­ngan kegiatan Poliklinik jantung di kamar 17, dimana berbagai unsure dari berbagai Bagian mengadakan pelayanan dan diskusi-diskusi teratur. Selain nama-nama yang disebut terdahulu antara lain juga dr. Sukaman S. dan dr. Endot M Achya turut dalam perintisan ilmu kardiovaskular ini.
Kateterisasi jantung pertama kali dila­kukan pada akhir tahun 1950-an di Rumah Sakit Yang Seng Ie (sekarang RS.Husada) oleh dokter-dokter dari RSCM, yaitu : dr. Kwee Tien Boh, dr. I.S.F Ranti dan dr. Gan Tjong Bing. Sedangkan dr. Sukaman adalah Staf yang pertama kali mendapat pendidikan di luar Negeri dibidang kardiovaskular di Amerika Serikat dengan Prof Paul D White yang juga sebagai pioneer kardiologi di Amerika Serikat (1960). Pemeriksaan invasive ini mulai dilaksanakan pula di rumah sakit Gatot Subroto dengan Tim yang sama. Pada awal tahun 1960-an bedah jantung tertutup pertama untuk stenosis mitralis dilakukan oleh dr. Pouw.dkk. Selanjutnya setelah itu pembedaahan untuk PDA lebih sering dilakukan.
Sub-bagian Kardiologi pada awal 60-an telah menjadi salah satu sub-bagian yang berkembang pesat di lingkungan Bagian Penyakit Dalam dengan kegiatan Poli Jantung di kamar 17. Kateterisasi jantung kanan di RSCM dimulai tahun 1960 oleh dr. Gan Tjong Bing, dr. I.S.F.Ranti, dr. Asikin Hanafiah dan dr. Kwee Tien Boh di Kamar Rontgen Bagian Ilmu Kesehatan Anak. Di Bagian Penyakit Dalam pemeriksaan ini dimulai oleh dr. Tagor G.M.Siregar dan dr.Makes setelah kateterisasi dipindah ke bagian Radiologi RSCM pada tahun 1964.
Bedah jantung terbuka dengan hipotermia dilakukan pertama kali pada tahun 1963. Sementara itu sub-bagian Kardiologi di Bagian Kesehatan Anak sudah dipelopori oleh Prof. Yo Kian Tjay, dr. I.S.F.Ranti dan pada tahun 1961-1962 dr.Asikin Hanafiah dikirim ke London untuk memperdalam kardiologi, sedangkan dari Bagian Penya­kit dalam dr. Tagor G.M.Siregar dan dr. Loethfi Oesman dikirim ke Mc Gill Univer­sity, Canada pada tahun 1966-1967.
Untuk mewujudkaan pelembagaan khusus dibentuk suatu THORACIC CENTER untuk menanggulangi permasalahan jantung dn paru. Termasuk didalam Thoracic Center ini unsure-unsur antara lain dari Bagian Bedah, Bagian Ilmu Kesehatan Anak, bagian Ilmu Penyakit Dalam, Bagian Anestesi, Bagian Radiologi dan Bagian Patologi. Ternyata pemusatan kegiatan dari berbagai disiplin ilmu tidak mencapai hasil sebagai­mana diharapkan, karena tenaga-tenaga­nya masih terikat dalam disiplin Bagian ma­sing-masing, hal mana tidak dimungkinkan pengembangan kegiatan Throracic Center tersebut.
Dengan makin meningkatnya tuntutan dari masyarakat dan pesatnya perkemba­ngan ilmu kardiovaskular, dirasakan perlunya tenaga-tenaga yang secara penuh dapat mengembangkan minat dan keahliannya didalam bidang tersebut, dirasa perlu suatu pelembagaan yang khusus yang me­nangani kardiovaskular. Timbulah gagasan terbentuknya suatu LEMBAGA KARDIOLOGI NASIONAL (disingkat LAKARNAS) pada tanggal 17 Agustus 1965 dengan Konsep Surat Keputusan 3 Menteri yaitu Men­teri Kesehatan, Menteri Riset Nasional dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.

Ide pendiriannya berasal dari dr. Djaka Sutadiwiria yang maksud dan tujuannya adalah “menghimpun dan mengarahkan segala tenaga dan alat-alat untuk memberantas pe­nya­kit jantung dan pembuluh darah dalam arti yang seluas-luasnya” Anggota Dewan Pengurus yang pertama adalah Kolonel CDM. dr. Djaka Sutadiwirya (Ketua, selaku wakil Departemen Kesehatan), dr. Soehardi Har­djolukito (Wakil Ketua selaku Departemen Urusan Research) dan Prof. dr. Djamaludin (Sekretaris/Bendahara, selaku Wakil De­partemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pe­ngetahuan). Sedangkan para Anggota : Ny. Sumarno (Selaku Ketua yayasan Kardiologi Indonesia), dr. Irawan S. Santoso (Selaku Direktur lembaga), Prof. dr. Syahrial Ra­sad, Prof.dr. M Soekarjo dan Prof.dr D.Biran. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan secara fisik berada di Rumah Sakit Dokter Cipto Mangun­kusumo.Namun walaupun Lakarnas sudah bekerja Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tersebut tidak sempat diresmikan sehubu­ngan dengan meletusnya G.30.S./PKI pada tahun 1965.
Pada tahun 1966 dengan persetujuan Kabag. Bedah, Kabag. Ilmu Penyakit Dalam, dan Kabag. Ilmu Kesehatan Anak pewujudan pendirian Lembaga Kardiologi Nasional ini diteruskan oleh Direktur Rumah Sakit Dr. Cipto Ma-ngun­kusumo (Kolonel CDM. dr. Djaka Sutadiwiria). Pada waktu itu semua tenaga yang berkecimpung dibidang Ilmu Kardiologi ditugaskan oleh Direktur untuk bekerja di Lakarnas, dan semua kegiatan Kardiologi baik itu pela­yanan, penelitian, kuliah, demonstrasi serta ujian mahasiswa dilaksanakan oleh dokter-dokter Lakarnas. Bagian Ilmu Kesehatan Anak, Bagian Ilmu Penyakit Dalam, Bagian Bedah yang menginginkan pendi­dikan asistennya didalam Bidang kardiologi mengirim asistennya untuk mengadakan stase beberapa bulan di Lakarnas.
Pada tanggal 12 Agustus 1967, dengan Surat Keputusan nomor 1202/Peg., Direktur RSCM menetapkan dr. Sukaman, dr. Lutfi Usman dan dr. Tagor G.M.Siregar diserahkan/ diperbantukan penuh di Lakarnas, walaupun saat itu secara administrative masih di Bagian Ilmu Penyakit Dalam RSCM.
Dengan adanya Lakarnas pada tahun 1967, pendidikan Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh darah langsung dari dokter umum di FKUI/RSCM dimulai. Pendidikan Kardiologi pada saat itu mencakup 6 bulan masing-masing di Bagian Ilmu Kesehatan Anak dan Bagian Ilmu Penyakit Dalam, sedangkan untuk stase modul penyakit jantung untuk asisten kesehatan anak dan penyakit dalam, juga dilakukan di Lakarnas, demikian pula pendidikan kardiologi untuk mahasiswa kedokteran FKUI.
Sebelum tahun 1962 bedah jantung terbuka dengan mesin dimulai oleh dr.Eri Sudewo dan dr.Iwan Santoso dengan Tim dari Swedia dan kemudian pada tahun 1968 bedah jantung terbuka dilakukan kembali dengan bantuan Prof. Sakakibara dari Jepang.
Karena Lembaga Kardiologi Nasional secara operasional hanya bergerak diluar RSCM, maka pada tanggal 12 Juli 1972, Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Prof.dr Dradjat D Prawiranegara menge­luarkan Surat Keputusan no. 862/P.Kes/D/72 tentang pembentukan Bagian Kardiologi RSCM (sebagai fungsional dari RS Dr. Cipto Mangunkusumo) dengan tujuan “untuk lebih menertibkan prosedur kerja serta meningkatkan effisiensi penggunaan fasilitas serta peralatan kardiologi yang ada didalam RSCM, demi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”. Sedangkan Direktur RSCM Prof. Dr. O. Odang diangkat sebagai Kepala Bagiannya.
Pada tanggal 29 Juli 1972, Surat Kepu­tusan Dirjen Kes nomor 862 tersebut di­lampirkan tugas dan tanggung jawab yang ditandatangani dr. R.Brotoseno Pjs Sekretaris jenderal Depkes, Prof.Dr. R.O.Odang Direktur RSCM dan Prof.Dr.Mahar Mar­djono Dekan FKUI yang isinya sebagai berikut :
  1. Dalam Pelaksanaan Surat-surat kepu­tusan Direktur Jenderal pembinaan Kesehatan nomor 862/P.Kes/D/72, tertanggal 12 Juli 1972, dianggap perlu untuk membuat beberapa perincian tugas dan hubungan kerja Bagian Kardiologi RSCM dengan bagian-bagian lain yang ada dalam RSCM/FKUI.
  2. Bagian Kardiologi RSCM dibentuk de­ngan tujuan untuk lebih menertibkan prosedur kerja serta meningkatkan efi­siensi penggunaan fasilitas serta pera­latan kardiologi yang ada didalam RSCM, demi untuk meningkatkan pela­yanan kepada masya­rakat.
  3. Fasilitas dan peralatan Kardiologi ada­lah milik RSCM/FKUI yang dalam penggunaannya sehari-hari dikoordinir oleh bagian Kardiologi RSCM.
  4. Sub-divisi Kardiologi yang terdapat di dalam Bagian-bagian RSCM/FKUI, da­pat diteruskan dengan mengutamakan fungsi­nya dibidang pendidikan dan pe­ne­litian.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya dibi­dang pendidikan dan penelitian sub-divisi Bagian-bagian yang bersangkutan, dapat menggunakan fasilitas-fasilitas dan peralatan Kardiologi yang ada dengan bekerjasama, dan dibawah koordinasi bagian Kardiologi RSCM.
  6. Personalia Bagian kardioogi RSCM terdiri dari personalia yang telah ada di­tambah dengan wakil-wakil dari ba­gian Ilmu Penyakit Dalam, Bagian Ilmu kesehatan Anak dan bagian Bedah RSCM/FKUI. Wakil ini ditunjuk oleh Kepala bagian yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala bagian kardio­logi.
  7. Anggaran bagian kardiologi RSCM dimasukan dalam anggaran RSCM.
  8. Struktur organisasi dan penunjukan staf pelaksana diserahkan pelaksanaannya kepada Kepala Bagian Kardiologi RSCM dengan berkonsultasi dengan Direktur RSCM dan dekan FKUI.
  9. Hal-hal yang belum tercantum/diatur dalam lampiran ini diselesaikan bersama oleh Kepala bagian Kardiologi RS-CM, Di­rektur RSCM dan Dekan FKUI.
 Pembentukan Bagian Kardiologi ini juga ditentang oleh dr. A Halim (Inspektur Jenderal RSCM) dan dari Bagian Ilmu Penya­kit Dalam RSCM/FKUI yang tidak dapat menerima rencana pembentukan tersebut sehingga peresmian Bagian Kardiologi RSCM yang direncanakan tanggal 15 Juli 1972 ditangguhkan.
Namun sebagai Follow-up SK Dirjen Pembinaan Kesehatan tersebut pada tanggal 14 Agustus 1972 diadakan pertemuan antara Dekan FKUI dan Direktur RSCM dengan menghasilkan susunan personalia sebagai berikut : Ketua Klinik dr. Lie Kioeng Foei, Ketua Poliklinik dr. Sukaman, Koordinator Administrasi dan Organisasi dr. Tagor G.M.Siregar, Koordinator Pendidikan dr. Loethfi Oesman, Kepala Subagian Penelitian/Research dr. I.S.F. Ranti dan Kepala laboratorium Kardiopulmoner dr. Asikin Hanafiah.
Untuk penyelesaian dan implementasi lampiran SK Dirjen tersebut, pada tanggal 11 September 1972 dibuat suatu consensus mengenai Bagian Kardiologi RSCM di Ruang Senat FKUI. Hadir pada pertemuan tersebut Dekan FKUI Prof.Dr.mahar Mar­djono, Direktur RSCM Prof.Dr.Odang, dr. A Halim Irjen RSCM, unsur bagian Ilmu Penya­kit Dalam, bagian ilmu Kesehatan Anak, bagian Bedah dan para kardiolog.
Garis besar konsensus tersebut, adalah : 
* Bagian Kardiologi RSCM sesuai dengan SK Dirjen Pembinaan Kesehatan no. 862/P.Kes/D/72, dibentuk untuk lebih me­nertibkan prosedur kerja untuk mening­katkan efisiensi penggunaan fasilitas- fasilitas yang ada demi kepentingan penderita jantung. 
* Fasilitas yang merupakan sarana Bagian Kardiologi terdiri dari fasilitas ex Lembaga Kardiologi Nasional digedung bekas Eyckman bagian depan, Pav V, dua kamar di Pav Tjendrawasih, Unit Kateterisasi dan ICCU.
Personal Inti bagian Kardiologi RSCM terdiri dari:
 
dr. Lie kioeng Foei - Chief de Clinique 
dr. Sukaman - Chief de Policlinique    
dr. I.S.F. Ranti - Kepala Penelitian, Percobaan dan Laboratorium Kardiopul­monal.  

dr. Tagor G.M.Siregar - Koordinator urus­an non medik  
dr. Lethfi Oesman - Kepala Pendidikan Post Graduate
dr. Asikin Hanafiah - Berfungsi sebagai penanggungjawab penderita golo­ngan anak dan membantu Chief de Clinique dan Policlinique untuk go­longan ini
dr. I. Santoso dan dr. Surarso 
- Bersama-sama mengepalai Bedah Jantung


   *  Prosedur kerja :
Poliklinik: Poliklinik para penderita penyakit jantung, hanya dilakukan dipoliklinik Bagian Kardiologi.
Bagian Ilmu Penyakit dalam dan bagian ilmu Kesehatan Anak melalui polikli­nik kardiologi dapat ikut memfollow-up para penderita penyakit jantung yang pernah dirawat di bagian-bagian tersebut.


*  Perawatan Penderita :
  1. Para penderita yang perlu dirawat di fasilitas Bagian Kardiologi dapat disalurkan ke fasilitas perawatan Bagian Penyakit Dalam/Bagian ilmu Kesehatan Anak, bila fasilitas tidak mengijinkan dan tanggung jawab pengobatan berada pada bagian-bagian tersebut.
  2. Para penyakit jantung yang dirawat melalui poliklinik bagian Penyakit Dalam/Bagian Ilmu Kesehatan Anak dirawat di fasilitas perawatan Divisi Kardiologi Bagian yang bersangkutan/dapat disalurkan ke Bagian kardiologi, bila fasilitas tidak mencukupi. Untuk penelitian lebih lanjut para penderita tersebut dapat dipindahkan ke Bagian kardiologi.
  3. Para penderita di Sub Divisi kardiologi Bagian tertentu dapat meminta konsult ke Bagian kardiologi yang disalurkan ke poliklinik Kardiologi.
   *  Pendidikan :
  1. Pendidikan kedokteran mahasiswa kedokteran FKUI, asisten ahli Penyakit Dalam, asisten ahli Ilmu Kesehatan Anak sepe­nuhnya menjadi tanggung jawab Bagian Penyakit Dalam/bagian Ilmu Kesehatan Anak. Bila bantuan untuk pendidikan tersebut dalam bidang kardio­-logi diperlukan, maka Bagian Kardiologi RSCM akan memberikan bantuan sepe­nuhnya.
  2. Stase asisten-asisten ahli Ilmu Penyakit Dalam/Ilmu Kesehatan Anak, dapat diterima untuk bekerja di Bagian Kardiologi selama diperlukan.
  3. Pendidikan Ahli Penyakit Jantung akan dilaksanakan di bagian Kardiologi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perkumpulan Kardiologi Indonesia.  Para dokter di Bagian Penyakit dalam yang selama ini mengikuti pendidikan untuk menjadi seorang ahli penyakit jantung, akan segera dinilai oleh Perkum­pulan kardiologi Indonesia.
*   Lain-lain :
  1. Sub-Divisi kardiologi di Bagian ilmu Pe­nyakit Dalam dan Ilmu kesehatan Anak sepenuhnya dibina oleh bagian yang bersangkutan
  2. Segala fasilitas bagian kardiologi sebagai milik RSCM/FKUI dapat dipergunakan pula oleh Bagian-bagian di RSCM/FKUI dan bagian kardiologi sebagai koordinatornya.
  3. Asisten-asisten Bagian Ilmu Penyakit dalam/Ilmu Kesehatan Anak yang ingin mendapat pendidikan ahli penyakit jantung dapat diterima di Bagian kardiologi. Asisten tersebut secara fungsional di­lepaskan sepenuhnya dari bagian asal­nya dan setelah selesai pendidikan akan di­kembalikan ke Bagian yang bersang­kutan.
Konsensus ini diumumkan pada tanggal 14 September 1972 ditandatangani Dekan FKUI dan Direktur RSCM. Selanjutnya dari consensus tersebut. Pada tanggal 26 September 1972, Dekan FKUI saat itu Prof.Dr. Rukmono dan Direktur RSCM Prof. Dr. O. Odang mengeluarkan Surat Keputus­an bersama untuk masing-masing yang isi­nya memberhentikan kedudukannya di Lakarnas menjadi tim inti di Bagian Kardiologi RSCM.
 (BERSAMBUNG)

(untuk baca artikel sambunganya, klik disini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar