pita deadline

pita deadline

Rabu, 08 Februari 2012

Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Apa Yang Perlu PERKI Siapkan ?

Setelah melalui proses yang melelahkan, akhirnya DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Presiden SBY menandatanganinya pada tanggal 25 November 2011 lalu. UU BPJS menjadi tonggak sejarah baru bagi reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia, yang sebelumnya masih bersifat diskriminatif, limitatif, tidak transparan, dan didominasi oleh bantuan sosial yang rawan akan penyimpangan. Dr. Rusmunandar SpJP yang bekerja di Banda Aceh dengan mudahnya mengirim pasien untuk operasi jantung di Pusat Jantung Nasional tanpa perlu menyiapkan dana, karena penduduk propinsi NAD sudah menjadi Peserta PT Askes (Persero). Lain halnya dengan dr. Benny Suprapto SpJP yang bekerja di Pare-Kediri, ia harus “merogoh koceknya” untuk mengirim pasiennya operasi jantung di Jakarta. “Aku bukannya sombong An, tapi aku tak tega melihat anak itu menderita, dan orang tuanya berkali-kali ke Dinas Kesehatan tanpa hasil. Ini adalah amanah, harta kan milik Allah SWT, aku hanya dititipi”, tulisnya dalam SMS.

UU BPJS telah melahirkan dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS 1 (Kesehatan) yang berkewajiban melayani jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan BPJS 2 (Ketenagakerjaan) yang berkewajiban melayani jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. UU BPJS menjadi titik pijak awal bangsa Indonesia menuju terwujudnya jaminan sosial menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh rakyat tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (3) dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dengan adanya UU BPJS ini, maka setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Tiap peserta akan mendapat nomor identitas tunggal. Untuk menjadi Peserta Program Jaminan Sosial diperlukan iuran, yaitu sejumlah uang yang dibayar secara teratur kepada BPJS. Bagi para pekerja, kewajiban membayar iuran dilakukan melalui perusahaan pemberi kerja. Pemerintah akan membayarkan iuran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Selebihnya harus membayar iuran masing-masing (beserta keluarganya) kepada BPJS. Tentu tatakelola BPJS diatur sedemian rupa, agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap manajemen dana BPJS yang mencapai triliunan rupiah. Audit internal dan eksternal pun sudah diatur.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014. Sejak itu, PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) diserahkan kepada BPJS Kesehatan. Semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan, demikian halnya Dewan Komisaris serta Direksinya. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas); Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian RI tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya (ditetapkan dengan Peraturan Presiden). PT Jamsostek (Persero) juga tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. Semuanya akan dikelola oleh BPJS Kesehatan. Infrastruktur, sumber daya manusia dan manajemen PT Askes (Persero) memang sudah terbukti handal dalam menangani asuransi kesehatan di Indonesia. Amanah dan kepercayaan bangsa dan negara sungguh berat, tetapi mulia.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, pada tanggal 1 Januari 2014. Sejak itu, PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek (Persero) diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Semua pegawai PT Jamsostek (Persero) menjadi pegawai BPJS Ketenaga-kerjaan, demikian halnya Dewan Komisaris serta Direksinya. BPJS Ketenagakerjaan mulai menjalankan tugas tersebut diatas bagi Peserta paling lambat tanggal 1 Juli 2015, kecuali peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero) yang diberi keleluasaan hingga tahun 2029.

Kini PT Askes (Persero) sudah mulai bersiap-siap. Mereka sangat faham bahwa penyakit tidak menular terutama penyakit kardiovaskular dan yang terkait seperti stroke, penyakit ginjal kronik serta diabetes mellitus akan menjadi penyerap dana kesehatan terbesar. Terlebih-lebih dengan melihat piramida usia penduduk Indonesia yang semakin membengkak pada kelompok usia lanjut, proporsional dengan bertambahnya harapan hidup.

Upaya preventif dan promotif melalui sosialisasi pola hidup sehat, serta deteksi dini kini menjadi program prioritas mereka. Pedoman penanganan hipertensi dan diabetes di pelayanan kesehatan primer berikut pola rujukan dibuat, agar terlaksana pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, akuntabel dan menjangkau seluruh rakyat Indonesia. PERKI, PERDOSSI, PERNEFRI dan PERSADIA berulang kali diundang untuk membantu menyelesaikan pedoman-pedoman pelayanan kesehatan PT Askes (Persero). Semua bekerja dengan senang hati, demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata. Tentu dengan harapan agar para dokter tidak dipusingkan lagi dengan masalah dana untuk pasien-pasiennya berobat, sehingga bisa lebih konsentrasi pada masalah medis. Harapan lain adalah kesejahteraan para dokter terutama yang bekerja di pelayanan kesehatan primer daerah terpencil akan lebih terjamin, sehingga distribusi tenaga dokter umum dan spesialis lebih merata.

Tentu para spesialis harus rela sebagian kompetensinya diserahkan kepada para kolega dokter di pelayanan kesehatan primer. Anggota PERKI harus mengajar dokter umum dan dokter keluarga lebih banyak lagi. Tahun 2011 tim pengajar ACLS PERKI telah melatih hampir 7000 dokter dan ners. Demikian halnya BHD, yang telah diajarkan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat awam lebih dari 3000 orang. Tim pengajar EKG untuk dokter umum dan ners juga tak kalah prestasinya, sebab dimasa yang akan datang setiap Puskesmas diharapkan punya alat perekam EKG sebagaimana disyaratkan oleh WHO.

Sambil mengajar, setiap anggota PERKI di daerah wajib membentuk jejaring pelayanan kardiovaskular di wilayah masing-masing. Seperti yang sudah dikerjakan oleh dr. Suryono, SpJP di Jember. “Sekarang dokter Puskesmas yang telah mengikuti pelatihan ACLS, EKG dari tim PERKI, dapat mendiagnosis infark miokard akut, memberikan pertolongan pertama seperti oksigen, nitrat dan aspirin, kemudian menelpon saya agar siap menerima pasiennya di IGD. Diagnosisnya tepat! Saya langsung berikan terapi fibrinolisis/ trombolisis, dalam tempo kurang dari 6 jam sejak keluhan nyeri dada timbul pasien sudah tertolong dengan manajemen medis yang benar. Pasien bisa cepat pulang dengan fraksi ejeksi yang normal”, katanya. Ini adalah contoh yang sungguh amat membanggakan PERKI, mudah-mudahan dapat menjadi teladan bagi anggota PERKI di seluruh tanah air.

Dr. Anna Ulfah Rahajoe, SpJP(K), FIHA

Ketua PP PERKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar