Berikut ini saya sampaikan salah satu keputusan rapat Komisi Subspesialis dengan para ketua dari 8 POKJA Perki yg berkaitan dengan Subspesialisasi Training. Nama Pokja sudah diedit kembali nomenklaturnya sesuai dengan subspesialisasi yang akan kita kembangkan, sebagai berikut:
- Kardiologi Intervensi (Interventional Cardiology)
- Kardiologi Intensif & Kegawatan Kardiovaskular (Acute and Intensive Cardiovas-cular Care)
- Kardiologi Nuklir & Pencitraan Kardiovaskular (Nuclear Cardiology & Cardiovascular Imaging)
- Ekokardiografi (Echocardiography)
- Aritmia (Arrhythmia)
- Vaskular (Vascular)
- Kardiologi Pediatrik & Penyakit Jantung Bawaan (Pediatric Cardiology & Congenital Heart Disease)
- Kardiologi Prevensi & Rehabilitasi Kardiovaskular (Preventive Cardiology & Cardiovascular Rehabilitation)
Alur permohonan untuk mengikuti Advanced Training in Subspecialty Program, sebagai berikut:
- Kandidat (SpJP yang sudah 2 tahun bekerja di RS), mengajukan lamaran yang ditujukan kepada Ketua Pokja Perki, dengan disertai rekomendasi dari tempat bekerja (RS setempat), kemudian aplikasi ini akan dibahas oleh peer group.
- Setelah disetujui oleh peer group, akan diberikan arahan dan tempat pelatihan (RS pendidikan atau non pendidikan), dan Pokja akan memberikan rekomendasi untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut.
- Dengan rekomendasi dari Pokja Perki, kandidat membuat lamaran yang ditujukan ke Direktur RS Pendidikan/non pendidikan yang telah disepakati dengan memberikan CC kepada Ketua Kolegium PERKI cq Komisi Subspesialis (att: Dr.Manoefris Kasim, SpJP).
- Setelah selesai mengikuti program pelatihan minimal 2 semester (sesuai perkonsil 8 thn 2012), pihak RS Pendidikan/non pendidikan, mengeluarkan surat keterangan yang memuat tentang jenis pelatihan, lama pelatihan, dan jumlah exposure pasien untuk masing-masing jenis penyakit/prosedur yang telah dilakukan (log book); kemudian surat keterangan ini ditandatangani oleh direktur RS, Ketua Departemen Kardiologi, dan course director pelatihan.
- Berkas ini oleh kandidat (trainee), dikirimkan ke Komisi Subspesialis Kolegium PERKI untuk diproses lebih lanjut dengan keluaran SERTIFIKAT KOMPETENSI TAMBAHAN / Subspecialty / SUBSPESIALIS.
- End.
Koordinator Komisi Subspesialis
Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
PERKI,
Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah
PERKI,
Dr. Manoefris Kasim, SpJP(K), SpKN, FIHA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar